KAJIAN HUKUM TERHADAP BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah dan apa yang menjadi hambatan dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. BPN adalah lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menata sistem penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria dalam hal ini menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Selanjutnya dijelaskan dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah sampai pada penerbitan tersebut dimuka maka dapatlah dipahami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UUPA, bahwa kebijakan hukum pertanahan yang ditujukan kepada pemerintah agar melaksanakan pendafataran tanah diseluruh wilayah Indonesia yaitu bertujuan untuk menjamin kepastian hukum Recht Kadaster, untuk menuju ke arah pemberian kepastian hak atas tanah. “Recht Kadaster†artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum, dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status hukum dari tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang empunya dan beban-beban apa yang melekat diatas tanah tersebut. 2. Dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah terdapat hambatan yaitu pada pelaksanaannya yang terkesan sangat rumit, terbelit-belit dan mempersulit yang mudah, tidak humanis, biaya tinggi, dan menimbulkan ketidakpuasaan. Persoalan ini yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya prinsip-prinsip dasar BPN, hal ini bisa dikatakan merupakan kegagalan yang muncul akibat dari terjebaknya organisasi pemerintah (BPN) untuk tidak melakukan fungsi-fungsi yang semestinya dilaksanakan (diemban).
Kata kunci: badan pertanahan nasional; sertifikat;