PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA MENURUT BUKU III KUHPERDATA DAN AKIBAT HUKUMNYA

Authors

  • Laraswati Usman

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian waralaba di Indonesia dan akibat hukum bagi para pihak jika melakukan wanprestasi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Berdasarkan Pasal 5 PP No 42 Tahun 2007 menentukan bahwa sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba harus mencantumkan secara tertulis dan benar, sekurang-kurangnya mengenai, nama dan alamat para pihak, jenis hak atas kekayaan intelektual, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba,wilayah usaha, jangka waktu perjanjian, tata cara pembayaran imbalan, kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris, penyelesaian sengketa dan tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian. 2. Berdasarkan PP No 42 Tahun 2007 mengenai sanksi bagi para pihak yang melakukan wanprestasi ialah : a. Peringatan tertulis, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan; b. Denda; dan/atau, sanksi adminstrasi berupa denda dikenakan kepada pemberi waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga. Denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dikenakan kepada pemberi waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada penerima waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal d setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.

Kata kunci: perjanjian; waralaba;

Author Biography

Laraswati Usman

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-02-04