KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT WASIAT MENURUT PASAL 875 KUHPERDATA

Authors

  • Firman Syah Umaaya

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Surat Wasiat menurut KUH. Perdata dan bagaimanakah kekuatan pembuktian Surat Wasiat, yang denganmetode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Surat wasiat adalah suatu akta yang berisikan kehendak pewasiat kepada orang tertentu yang mulai berlaku sejak saat meninggal dunianya si pewasiat. Surat wasiat adalah bagian dari konsepsi kewarisan yang merupakan perbuatan hukum sepihak, yang berbeda dari konsepsi kewarisan menurut undang-undang. 2. Kekuatan pembuktian surat wasiat apabila dibuat dengan akta otentik merupakan pembuktian yang sempurna, sepanjang pihak lawan tidak mampu membuktikan sebaliknya. Tetapi surat wasiat pun dapat dibuat dengan ditandatangani oleh para pihak saja, sehingga hanya merupakan akta di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya berada di bawah kekuatan pembuktian dengan akta otentik.

Kata kunci: surat wasiat; kekuatan pembuktian

Author Biography

Firman Syah Umaaya

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-02-04