PENERAPAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP BANK BERDASARKAN AKAD PEMBIAYAAN PRINSIP PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan kepercayaan masyarakat terhadap pembiayaan prinsip perbankan syariah dan bagaimana konsep akad pembiayaan prinsip perbankan syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kepercayaan masyarakat terhadap bank sebagai prinsip kehati-hatian berdasarkan prinsip syariah maka pemberian pembiayaan harus ada analisis mendalam kemampuan melunasi utangnya sesuai dengan akad yang dibuat nasabah, dengan demikian prinsip kehati-hatian menjadi penting dalam pengelolaan perbankan syariah. 2. Konsep adat (ijab kabul) dalam pembiayaan prinsip perbankan syariah merupakan salah satu cara yang diridhai Allah dan harus ditegakkan dengan terpenuhinya rukun dan syarat akad dalam pengelolaan atau kegiatan pembiayaan perbankan syariah. Bersumber dari produk-produk bank syariah sebagai modal kepercayaan operasional sekaligus akad penghimpunan dan penyaluran dana di samping akad menurut tujuannya serta akad pelengkap, yang dilengkapi dengan keabsahan akad pembiayaan perbankan syariah.
Kata kunci: Penerapan Kepercayaan Masyarakat, Bank, Akad Pembiayaan Prinsip Perbankan Syariah