TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • Richrard Leonard Jinata

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah peran dari notaris dalam pembebanan jaminan fidusia dan bagaimanakah tanggung jawab notaris dalam pembebanan jaminan fidusia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peran notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 16 ayat (1) huruf (l) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris memberikan peran kepada Notaris untuk mendorong kreditur mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan dilakukannya pembebanan jaminan fidusia dahulu untuk dapat dilakukan pendaftaran jaminan fidusia supaya dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari hukum jaminan fidusia kepada para pihak dan memberikan hak yang di dahulukan (preferen) kepada penerima fidusia dari pada kreditur yang lain. 2. Tanggung jawab notaris dalam pembebanan jaminan fidusia, dapat disamakan dengan tanggung jawab notaris dalam menjalankan profesinya dimana notaris harus setia dan patuh terhadap Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar, Kode Etik Notaris, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang lainnya serta dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Jika notaris telah melakukan suatu pelanggaran, notaris tersebut dapat diberikan sanksi administrasi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan KUHPidana.

Kata kunci: notaris; fidusia;

Author Biography

Richrard Leonard Jinata

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-02-04