PERLINDUNGAN HUKUM HAK ANAK UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN DARI PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum hak anak untuk memperoleh kewarganegaraan dari perkawinan campuran dan bagaimanakah perlindungan hukum hak anak dalam memperoleh kewarganegaraan, yang dengan menggunakan metode pnelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi anak yang lahir akibat terjadinya perkawinan campuran, yaitu anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing dan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia berhak memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak yang berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. 2. Perlindungan hukum hak anak dalam memperoleh kewarganegaraan dijamin dalam peraturan perundang-undangan, bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan dan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Kata kunci: anak; kewarganegaraan; perkawinan campuran;