KAJIAN YURIDIS TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN GANTI RUGI TERHADAP PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan pihak-pihak yang mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimanakah penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang dirugikan dengan pelaku usaha apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian bagi konsumen, terdiri dari: seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan dan pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit. Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dapat diajukan kepada peradilan umum. 2. Penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang dirugikan dengan pelaku usaha dilakukan dengan cara setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Kata kunci: ganti rugi; konsumen; pelaku usaha;