TINDAK PIDANA KEWARGANEGARAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana kewarganegaraan Republik Indonesia dam bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kewarganegaraan Republik Indonesia,yang dengan metode penelitian hukum normtaif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana berkaitan dengan kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pejabat yang karena kelalaiannya atau kesengajaan melaksanakan tugas dan kewajibannya mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Korporasi dimaksud dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya. Bagi Pengurus korporasi dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kata kunci: kewargangaraan; tindak pidana