HAK PEMEGANG PATEN MEMBERIKAN LISENSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Authors

  • Nikita Cinthya Mangulu

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai hak pemegang paten untuk memberikan lisensi kepada pihak lain menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten danbagaimanakah hak dan kewajiban pemegang paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi. Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian Lisensi eksklusif merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi, dan/atau dalam wilayah tertentu. Perjanjian Lisensi non-eksklusif merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah. Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh Menteri dengan dikenai biaya. Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. 2. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya. Yang dimaksud dengan “hak eksktusif†adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Membuat produk atau menggunakan proses harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. Biaya tahunan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang paten secara teratur untuk setiap tahun. Istilah itu dikenal juga di beberapa negara sebagai biaya pemeliharaan.

Kata kunci: paten; lisensi;

Author Biography

Nikita Cinthya Mangulu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-02-04