PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme hukum penggabungan perusahaan (merger) dan bagaimanakah perlindungan hukum tenaga kerja dalam penggabungan perusahaan (merger) berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme hukum pernggabungan perusahaan (merger) harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada yaitu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu dengan melihat syarat-syarat penggabungan, Penggabungan harus mendapat persetujuan dewan komisaris diajukan kepada RUPS untuk disetujui, Penggabungan berdasarkan ketentuan undang-undang ini, perlu mendapatkan pesetujuan dari instansi terkai, dan Ketentuan mengenai penggabungan dalam undang-undang ini berlaku pula untuk perseroan terbuka sepanjang tidak ditentukan lain. 2. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja merupakan satu keharusan hukum sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, karena hak-hak tenaga kerja yang merupakan hak asasi manusia karena berkaitan dengan kebutuhan hidup manusia, sehingga secara hukum beban tanggung jawab hukum terutama terletak pada pemerintah negara sebagaimana amanat konstitusi. Lebih daripada itu, pengusaha memiliki tanggung jawab utama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibidang ketenaga kerjaan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Penggabungan Perusahaan (Merger).