STUDI KOMPARASI PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan kewarisan hukum Islam dan keawrisan hukum adat dan bagaimana perbandingan pembagian warisan menurut hukum waris Islam dan hukum waris adat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Persamaan antara hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan adat adalah sama-sama membicarakan tentang : Pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup; Asas bilateral dan asas individual; Sistem individual; Kedudukan dan menempatkan anak dan keturunannya sebagai ahli waris utama; Harta benda pewaris yang akan diwariskan kepada ahli waris, baik itu harta asal maupun harta bersama. Perbedaan antara hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan adat adalah : Dalam hukum kewarisan Islam, suatu kewarisan mengandung arti proses pewarisan terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia. Sedangkan dalam hukum kewarisan adat, proses peralihan harta ini tidak terikat terhadap meninggalnya pewaris; Dalam hukum kewarisan Islam dikenal asas ijibari dan asas kematian, sedangkan dalam hukum kewarisan adat, seorang pewaris berhak untuk memberikan sesuatu harta kepada ahli warisnya ketika pewaris masih hudup; Di dalam hukum kewarisan Islam dikenal sistem kewarisan secara individual bilateral. Sedangkan dalam hukum kewarisan adat, selain sistem pewarisan individual, juga dikenal sistem kolektif dan mayorat. 2. Pembagian warisan dalam hukum Islam sudah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad Ulama mengenai bagian-bagian yang didapat oleh ahli waris. Pembagian warisan dalam hukum adat tidak memakai perhitungan matematika seperti dalam hukum waris Islam. Tetapi dengan cara muswarah keluarga dan selalu didasarkan atas pertimbangan mengingat wujud benda dan kebutuhan ahli waris bersangkutan. Dan pembagian warisan menurut hukum adat berbeda-beda tergantung hukum adat daerah masing-masing.
Kata kunci: studi komparasi, pembagian, warisan, Hukum islam, hukum adat.