TINJAUAN HUKUM KEDUDUKAN JANDA DAN DUDA MENURUT HUKUM WARIS ADAT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah corak dan proses pewarisan hukum adat di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan janda dan duda menurut hukum waris adat, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada awalnya kedudukan janda atau duda tidak mewaris harta dalam perkawinannya, tetapi dalam perkembangannya janda dan duda dapat mewaris akibat perkembangan zaman dari hukum adat itu sendiri. Kedudukan janda dan duda dapat dilihat dari sistem kekerabatannya, yaitu sistem kekerabatan patrilinial, matrilineal dan parental atau bilateral. Sistem kekerabatan patrilinial yang ditarik menurut garis keturunan laki-laki. Kedudukan janda dalam hukum waris adat dengan sistem patrilinial seperti didaerah Batak, Lampung dan Bali hanya mengenal bahwa anak laki-laki atau keturunan laki-laki yang berhak menjadi ahli waris, sehingga janda bukan merupakan ahli waris dari almarhum suaminya, namun janda merupakan penghubung atau jembatan pewarisan dari bapak kepada anak-anaknya yang laki-laki. Pada masyarakat matrilineal yang sistem pewarisannya ditarik dari garis perempuan atau ibu, seperti pada masyarakat Minangkabau, seorang duda tidak mewaris harta peninggalan dari almarhumah istrinya. 2. Hukum Adat Indonesia yang normatif pada umumnya menunjukkan corak yang pertama, tradisional ,artinya bersifat turun temurun dari zaman dulu sampai zaman sekarang misalnya adat Batak yang menarik garis keturunan laki-laki (patrilinial). Kedua, Keagamaan (magis religius), artinya perilaku hukum berkaitan dengan kepercayaan terhadap gaib dan berdasarkan Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, Ketiga, Kebersamaan, yang artinya bersifat komunal yang lebih mementingkan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi, Keempat Konkret dan Visual, artinya jelas, nyata, berwujud dapat terlihat, tampak, terbuka dan tidak tersembunyi, Kelima Terbuka dan sederhana, artinya menerima masuknya unsur-unsur yang datang dari luar asal tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri dan sifatnya sederhana, bersahaja dan tidak rumit. Keenam, dapat berubah dan menyesuaikan, Ketujuh, Tidak dikodifikasi, artinya tidak tertulis. Kedelapan Musyawarah dan mufakat., artinya mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam keluarga.
Kata kunci: hukum adat; waris; janda;