HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA OTORITAS JASA KEUANGAN DENGAN BANK INDONESIA DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN DI BIDANG PERBANKAN

Authors

  • Ni Wayan Darmiati

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hubungan kelembagaan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia dalam melakukan pemeriksaan di bidang perbankan dan bagaimanahkahkewajiban Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK memiliki beberapa wewenang yang bisa dilakukan. Wewenang tersebut antara lain adalah dapat menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, dapat menetapkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan, dapat menetapkan peraturan dan juga keputusan OJK, dapat menetapkan peraturan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan, dapat menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK, dapat menetapkan peraturan mengenai tatacara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu, dapat menetapkan peraturan mengenai tatacara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan, dapat menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola dan memelihara, dan menatausahakn kekayaan dan kewajiban dan yang terakhir dapat menetapkan pengaturan mengenai tatacara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandisektor jasa keuangan. 2. Kewajiban Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diatur dalam Protokol Koordinasi, Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam kondisi normal, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan: wajib melakukan pemantauan dan evaluasi stabilitas sistem keuangan; melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; membuat rekomendasi kepada setiap anggota untuk melakukan tindakan dan/atau membuat kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan; dan melakukan pertukaran informasi. Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis.

Kata kunci: otoritas jasa keuangan; bank indonesia;

Author Biography

Ni Wayan Darmiati

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21