PENCABUTAN HAK ATAS KEPEMILIKAN TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DI ATASNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur dan pengaturan dalam pencabutan hak atas kepemilikan tanah serta benda-benda yang ada di atasnya dan bagaimanakah kebijakan pemerintah dalam menangani kegiatan pencabutan hak milik atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam Undang-undang No.20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-hak Atas Kepemilikan Tanah dan Benda-benda yang Ada Di Atasnya menegaskan pelepasan hak atas tanah tersebut bukanlah untuk kepentingan pemerintah pribadi atau badan-badan hukum lainnya. Melainkan untuk kepentingan umum, baik kepentingan pembangunan, kepentingan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun untuk kepentingan swasta yang merujuk kepada kepentingan masyarakat luas/kepentingan rakyat banyak. Maka dalam kegiatan pencabutan hak atas kepemilikan tanah tersebut hanyalah semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat luas/rakyat banyak. Akan tetapi juga berpedoman dalam UUPA No. 5 Tahun 1960. 2. Kebijakan Pemerintah dalam melakukan kegiatan Pencabutan hak milik atas tanah dan benda yang bersangkutan dapat melakukan pemberian ganti rugi yang selayaknya diterima oleh hak empunya bukan hanya berupa uang. Namun juga berupa tanah pengganti, fasilitas-fasiltas dan pengganti kerugian yang lainnya sesuai dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 1961 yang berbunyi. Di dalam waktu selama-lamanya tiga bulan sejak diterimanya permintaan Kepala Inspeksi Agraria tersebut pada ayat 1 Pasal ini maka : a). Para Kepala Daerah itu harus  menyampaikan  pertimbangannya  kepada Kepala Inspeksi Agraria. b). Panitya Penaksir harus sudah menyampaikan taksiran ganti rugi yang dimaksudkan itu kepada Kepala Inspeksi Agraria.
Kata kunci: tanah; pencabutan hak;