IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK WARISAN ISLAM BAGI ANAK HASIL ZINA; ANAK LIAN; DAN ANAK DALAM KANDUNGAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan warisan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Nabi bagi ahli waris dan bagaimana ketentuan warisan Islam bagi anak hasil zina, anak lian dan anak dalam kandungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Implementasi pemenuhan hak warisan Islam atau pembagian warisan berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah/Hadist Nabi dengan prinsip ijbari, bilateral, individual, keadilan berimbang/kesetaraan dan akibat kematian. Dapat dilihat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 176. Ketentuan Al-Qur’an, ahli waris terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan memenuhi rukun dan syarat-syarat: adanya pewaris (orang yang meninggal dunia), adanya harta peninggalan dan adanya ahli waris yang hidup serta diketahui secara pasti jumlah bagian masing-masing. 2.Warisan Islam bagi anak zina, anak lian dan anak dalam kandungan yang pengaturan atau ketentuannya tidak diatur dalam Al-Qur’an dan Hadist/Sunnah Nabi, hanya menurut Ijma’ karena ini tidak merujuk langsung pada identitas dan individu sang anak/anak zina dilahirkan tanpa pernikahan yang sah, anak lian anak yang diingkari oleh suami yang sah; dari keduanya hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Inilah yang menjadi dasar kedua anak tersebut mendapatkan bagian warisan. Dan warisan bagi anak dalam kandungan harus setidaknya memenuhi dua syarat: keberadaan janin pasti berada di dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat dan bagi keadaan hidup saat keluar/lahir dari perut ibunya walaupun hanya beberapa menit menurut beberapa mazhab, hidup ditandai dengan bergerak, menangis, menyusui, cukup menandakan adanya kehidupan bagi ahli waris.
Kata kunci: Implementasi, Hak Warisan Islam, Anak Hasil Zina; Anak Lain, Anak Dalam Kandungan,