KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK –HAK ANAK DALAM HUKUM WARIS ADAT DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah sistem dan proses pewarisan menurut hukum waris adat dan bagaimanakah Kedudukan hukum dan hak-hak anak dalam hukum waris adat di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem pewarisan dalam hukum adat dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu Sistem Pewarisan Individual, Sistem Pewarisan Kolektif dan Sistem Pewarisan Mayorat. Masing-masing sistem kewarisan mempunyai kelemahan dan keuntungan. Sebelum pewaris meninggal dunia,di dalam hukum waris adat proses pewarisan dapat dilaksanakan dengan cara : 1) Cara penerusan atau pengalihan, 2) Cara penunjukan 3)Cara meninggalkan pesan atau wasiat. Sesudah Pewaris meninggal dunia, dapat dilaksanakan dengan cara : 1) Penguasaan Harta Waris,2) Pembagian harta waris. 2. Kedudukan hukum anak kandung pada masyarakat patrilinial dalam mewaris adalah anak laki-laki sebagai penerus keturunan dan sebagai ahli waris dari orangtuanya/bapak,sedangkan anak perempuan bukan sebagai penerus dan bukan sebagai ahli waris,sedangkan pada masyarakat matrilineal (perempuan) kedudukan anak kandung baik perempuan maupun laki-laki hanya mewarisi dari ibunya sendiri dan pada sistem kekerabatan parental, kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan tidak dibedakan, sederajat dan seimbang serta sebagai ahli waris berhak atas harta peninggalannya orang tuanya dengan pembagian yang sama.
Kata kunci: hukum waris; hukum waris adat;