KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK –HAK ANAK DALAM HUKUM WARIS ADAT DI INDONESIA

Authors

  • Firjenia A. Pelealu

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah sistem dan proses pewarisan menurut hukum waris adat dan bagaimanakah Kedudukan hukum dan hak-hak anak dalam hukum waris adat di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem pewarisan dalam hukum adat dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu Sistem Pewarisan Individual, Sistem Pewarisan Kolektif dan Sistem Pewarisan Mayorat. Masing-masing sistem kewarisan mempunyai kelemahan dan keuntungan. Sebelum pewaris meninggal dunia,di dalam hukum waris adat proses pewarisan dapat dilaksanakan dengan cara : 1) Cara penerusan atau pengalihan, 2) Cara penunjukan 3)Cara meninggalkan pesan atau wasiat. Sesudah Pewaris meninggal dunia, dapat dilaksanakan dengan cara : 1) Penguasaan Harta Waris,2) Pembagian harta waris. 2. Kedudukan hukum anak kandung pada masyarakat patrilinial dalam mewaris adalah anak laki-laki sebagai penerus keturunan dan sebagai ahli waris dari orangtuanya/bapak,sedangkan anak perempuan bukan sebagai penerus dan bukan sebagai ahli waris,sedangkan pada masyarakat matrilineal (perempuan) kedudukan anak kandung baik perempuan maupun laki-laki hanya mewarisi dari ibunya sendiri dan pada sistem kekerabatan parental, kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan tidak dibedakan, sederajat dan seimbang serta sebagai ahli waris berhak atas harta peninggalannya orang tuanya dengan pembagian yang sama.

Kata kunci: hukum waris; hukum waris adat;

Author Biography

Firjenia A. Pelealu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21