MASALAH PENDAFTARAN TANAH UNTUK MEMPEROLEH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ADAT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Proses Pengaturan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah menurut Hukum Adat dan Hukum Positif di Indonesia untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dan bagaimana Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan bahwa: 1. Proses Pengaturan Pendaftaran Tanah menurutPP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 12 ayat (1) yaitu: Pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuan, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis penyimpanan daftar umum dan dokumen. Terhadap hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat yang memiliki buktisebelum didaftarkan harus dikonversikanoleh Panitia Pendaftaran Ajudikasi. 2. Hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Prosesnya lama dan biaya-biaya mahal, Pelayanan kantor pertanahan dilihat dari aspek administrasi juga belum mampu memberikan kinerja yang diharapkan, yaitu pelayanan yang sederhana, aman, terjangkau dan transparan.
Kata kunci: pendaftaran tanah; sertifikat;