KEDUDUKAN AKTA IZIN ROYA HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PENGGANTI SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN YANG HILANG DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit oleh bank melalui hak tanggungan dan bagaimana kedudukan akta izin roya dalam pemberian kredit bank, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit bank melalui hak tanggungan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada bank sebagai kreditur untuk mendapatkan pelunasan hutang dari penjualan jaminan kredit, apabila debitur tidak melunasi hutangnya pada waktu yang ditentukan. Hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada bank sebagai kreditur terhadap kreditur-kreditur lainnya. 2. Kedudukan akta izin roya dalam pemberian kredit bank adalah sebagai pengganti sertifikat hak tanggungan yang hilang sebagai syarat untuk melakukan roya guna menghapus hak tanggungan yang berisi keterangan dari kreditur bahwa utang dari debitur sudah lepas karena sudah dibayar lunas. Dalam praktek akta izin roya dibuat oleh dan di hadapan notaris karena notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.
Kata kunci: roya; hak tanggungan;