TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menegetahui bagaimana Pengaturan Hukum Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Instrumen Hukum Internasional dan bagaimana Implementasi Tanggung Jawab Negara Dalam Hukum Nasional.  Dengan menggunakan metode penelitioan yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum internasional tentang tanggung jawab negara adalah hukum internasional yang bersumber pada perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional, dimana Pengaturan Hukum Internasional Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pertanggung jawaban negara dalam konteks hukum internasional dalam waktu kewaktu terus mengalami evolusi. Berdasarkan instrument-instrumen Hak Asasi Manusia internasional, telah diterima bahwa pihak yang terikat secara hukum dalam pelaksanaan HAM adalah negara. Dalam konteks ini, negara berjanji untuk mengakui, menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan HAM, dimana tanggung jawab negara tersebut dapat terlihat dalam UDHR 1948, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966. 2. Sebagai negara pihak dalam konvensi-konvensi HAM internasional, Indonesia melakukan tindakan implementasi dalam Peraturan Perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan HAM, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional