PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN MODAL VENTURA BERDASARKAN PASAL 1338 AYAT 3 KUHPERDATA DAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana aspek hukum perjanjian secara umum dan bagaimana penerapan asas itikad baik dalam Perjanjian Modal Ventura berdasarkan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata dan  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sebuah perjanjian dapat menimbulkan perikatan, yang dalam bentuknya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak lain yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. 2. Beberapa asas penting yang berlaku dalam hukum perjanjjian menurut KUHPerdata salah satunya adalag asas itikad baik. Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata adalah bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan mengandung makna bahwa pelaksanaan dari suatu perjanjian harus berjalan dengan mengedepankan norma-norma kepatutan dan keadilan. Perusahaan Modal Ventura (PMV) sesuai dengan Pasal 1 angka Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktek, ternyata banyak Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang melenceng dari tujuan utama sebagai perusahaan pembiayaan tapi sebagai perusahaan pemberi kredit dan pinjaman langsung layaknya bank sehingga menimbulkan sengketa, seperti yang terjadi di Palangkaraya Kalimantan Tengah antara Tri Akbar Samsi dengan PT SKV, oleh karenanya perlu diterapkan asas itikad baik, keseimbangan, keadilan dan kepatutan dalam setiap perjanjian pembiayaan modal ventura untuk menghindari perselisihan dalam perjanjian tersebut.
Kata kunci: itikad baik; modal ventura;