KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN SEBAGAI WALI ATAS ANAK-ANAK PANTI ASUHAN

Authors

  • Della G. Palar

Abstract

Tujuan dilakkannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum yayasan panti asuhan sebagai wali atas anak-anak panti asuhan dan bagaimanakah tanggung jawab hukum yayasan sebagai wali atas anak-anak panti asuhan dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Yayasan Panti Asuhan boleh menjadi wali bagi anak-anak asuhnya di mana kedudukan hukum yayasan panti asuhan sebagai wali bergantung pada penetapan Pengadilan yang menunjuknya sebagai wali. Penunjukan yayasan panti asuhan sebagai wali harus ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri atau Agama setempat sesuai dengan kedudukan yayasan panti asuhan tersebut. Yayasan dibentuk untuk tujuan pokok sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan itu dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan (atas permohonan kejaksaan) atau atas permohonan pihak yang berkepentingan untuk pembubaran diri. Sebelum maupun setelah berlakunya undang-undang yayasan, telah diakui bahwa yayasan adalah badan hukum. Perbedaannya adalah sebelum berlakunya undang-undang yayasan telah jelas bahwa yayasan memperoleh status sebagai pada saat mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Fungsi pengesahan antara lain adalah untuk keabsahan keberadaan badan hukum sehingga badan hukum itu mempunyai kelayakan. 2. Tanggung jawab hukum yayasan panti asuhan sebagai wali adalah sama dengan wali lain yang telah diatur di dalam perundang-undangan, dimana setiap wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan terhadap pribadi anak dan mengurus harta kekayaannya serta harus mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum. Tanggung jawab ini berupa merawat, menyediakan tempat penampungan, memberikan pendidikan dan perawatan kesehatan untuk kelangsungan hidup yang baik bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu serta memberikan bimbingan atau didikan bagi anak-anak yang ada di panti asuhan. Hal ini dapat memberikan kesempatan kepada anak dalam pertumbuhan dan kesempatan dalam pengembangan mental serta dapat melaksanakan peran sosial dengan baik dan benar.

Kata kunci: yayasan; wali; panti asuhan;

Author Biography

Della G. Palar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21