SAHNYA AKAD PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH (UU 21 TAHUN 2008)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan persyaratan sahnya Akad Pembiayaan pada Bank Syariah dan bagaimana hubungan hukum dan pertanggungjawaban hukum Akad Pembiayaan pada Bank Syariah di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam dunia perbankan di Indonesia dikenal dengan 2 jenis bank, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Diantara kedua Bank ini memiliki perbedaan dan persamaan satu dengan yang lainnya, dimana Bank Konvensional merupakan Bank dengan menggunakan system hokum Indonesia yang berorientasi pada keuntungan semata dengan memakai system bunga bank. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank dengan menggunakan system hokum islam berdasarkan pada Al Qur’an dan hadits yang berorientasi pada keuntungan dan kemakmuran dunia akhirat dengan tidak memakai system bunga bank melainkan system bagi hasil. Dalam hal persamaan antara keduanya merupakan lembaga perbankan di Indonesia yang sudah diakui secara nasional dan kedua-duanya merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Berikutnya baik bank syariah maupun bank konvensional memberikan jasa perbankan untuk membantu dalam mendukung kelancaran penghimpun dan penyaluran dana baik dalam bentuk kredit mapun simpanan yang dilakukan oleh nasabah. Pengaturan bank konvensional diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sedangkan Bank Syariah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pebankan Syariah. Sedangkan dalam hal Akad pembiayaan pada Bank Syariah merupakan bentuk perjanjian atau kontrak yang berlaku dalam Perbankan Syariah yang harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan agar keabsahannya menurut hukum terjamin. Syarat-syarat sahnya Akad pada Bank Syariah memiliki kesamaan dengan syarat-syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH. Perdata. 2. Pelanggaran terhadap isi Akad Pembiayaan menimbulkan akibat hukum, yang harus dipertanggungjawabkan. Pelanggaran terhadap isi Akad menunjukkan timbulnya wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan akibat hukum berupa tuntutan hukum pihak yang dirugikan.
Kata kunci: bank syariah; akad pembiayaan;