PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNASIONAL ISRAEL DAN PALESTINA

Authors

  • Lady Afny Surya Pesik

Abstract

Tujuan dilakukannya pnelitianini untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sengketa internasional secara damai dalam masyarakat internasional dan bagaimana penerapan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional Israel dan Palestina, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penyelesaian sengketa internasional melalui jalur politik biasa juga disebut jalur diplomatik, berupa negosiasi, mediasi, jasa baik dan inquiry atau pencari fakta. Penyelesaian sengketa internasional secara damai melalui jalur hukum dengan cara arbitrase dan melalui pengadilan internasional seperti antara lain Internasional Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ). 2. Penerapan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional Israel dan Palestina, didasarkan pada Piagam PBB bahwa Dewan Keamanan PBB dapat mengambil tindakan dalam usaha menghentikan sengketa Israel dan Palestina antara lain pemberian sanksi embargo perdagangan, sanksi ekonomi, sabotase alat-alat komunikasi dan perhubungan serta pemutusan hubungan diplomatik. Namun jika langkah-langkah yang diambil itu dianggap tidak cukup, Dewan Keamanan PBB dapat menjatuhkan sanksi militer dengan mengambil tindakan-tindakan kekuatan darat, laut dan udara dalam rangka pemeliharaan dan pemulihan perdamaian dan keamanan internasional.

Kata kunci: hukum internasional; sengketa internasional; israel; palestina;

Author Biography

Lady Afny Surya Pesik

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21