PRINSIP-PRINSIP HUKUM JAMINAN FIDUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 dan bagaimanakah Prinsip-Prinsip Hukum yang berlaku dalam Jaminan Fidusia  yang dengan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Fidusia merupakan hubungan hukum yang didasarkan pada kepercayaan antara debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusia). Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, proses terjadinya Jaminan fidusia dengan cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja, tetapi barangnya tetap dikuasai oleh debitur, atau dengan kata lain bahwa hak kepemilikan atas benda jaminan diserahkan kepada Kreditur/Penerima Fidusia sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada di bawah penguasaan Debitur/Pemberi Fidusia. 2. Pada prinsipnya UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sudah mengatur secara jelas terkait Jaminan Fidusia secara sisi hukum materiilnya sudah terpenuhi, dimana prinsip yang terkandung dalam jaminan fidusia antara lain: a. Unsur pengalihan hak milik; b. Unsur secara kepercayaan dari sudut pemberi fidusia; c. Unsur kepercayaan dari sudut penerima fidusia; d. Unsur tetap dalam penguasaan pemilik benda
Kata kunci: fidusia; jaminan fidusia;