KAJIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGATASI BANK YANG BERMASALAH

Authors

  • Nikita Gumalang

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara bank dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bagaimana kewenangan dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi bank yang bermasalah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Bahwa hubungan hukum bank dengan nasabah diatur oleh suatu “Perjanjianâ€. Hal ini dapat disimpulkan antara lain dari Pasal 1 ayat (5) UU No. 10 Tahun 1998.  Selain itu hubungan hukum bank dengan nasabah juga didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu ‘hukum dan kepercayaan’. Sedangkan hubungan antara bank dalam hal ini Bank Indonesia dengan OJK bahwa OJK masih memiliki hubungan khusus dengan Bank Indonesia terutama dalam pengaturan dan pengawasan perbankan. 2. Bahwa kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam mengatasi bank yang bermasalah adalahdiatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 35 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. (“UUBIâ€) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009. Juga diatur dalam Pasal 29 Ayat (2,3 dan $0 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang Prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha perbankan. Bank Indonesia tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bank yang bermasalah atau bank gagal sebagaimana disebutkan dalam  Pasal 41 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2011tentang OJK, maka Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan tugas pengawasan terhadap bank yang bermasalah setelah menyampaikannya atau memberitahukannya secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK sesuai dengan bunyi Pasal 40 ayat (1) OJK.

Kata kunci: otoritas jasa keuangan; bank bermasalah;

Author Biography

Nikita Gumalang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21