KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT

Authors

  • Muhammad Dava Manossoh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbandingan hukum islam, hukum adat, dan hukum Perdata Indonesia tentang pengangkatan anak (adopsi) dan bagaimana kedudukan anak angkat dan pembagian harta warisan dalam hukum adat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbandingan dalam Hukum Islam, Hukum Perdata, dan Hukum Adat mengenai Pengangkatan anak (adopsi) adalah dalam hukum islam sebenarnya dilarang adanya pengangkatan anak hal ini sudah ditemukan  sebelum kerasulan Nabi Muhammad SAW. Dijelaskan sebelumnya, bahwa tradisi pengangkatan anak atau adopsi sebenarnya sudah dipraktekkan oleh masyarakat dan bangsa-bangsa lain sebelum kedatangan Islam seperti yang dipraktekkan oleh bangsa Yunani, Hukum perdata tidak mengenal adanya pengangkatan anak (adopsi). Dalam KUHPerdata hanya mengatur adopsi atau pengangkatan anak di luar kawin yakni dalam KUHPerdata buku I bab XII bagian ke III pasal 2802. Ketentuan ini boleh dikatakan tidak ada hubungannya sama sekali dengan adopsi, karena KUHPerdata tidak mengenal adopsi..Pengangkatan anak (adopsi) menurut Hukum adat, dalam pengangkatan anak terdapat banyak sistem yang berlaku tergantung kepada hukum adat setempat dimana bangsa daerah mempunyai  hukum adat sendiri-sendiri oleh karenanya di dunia ini terdapat bermacam-macam Pengangkatan anak/adopsi. 2. Kedudukan anak angkat dibeberapa daerah lingkungan hukum adat di Indonesia ternyata tidak sama. Didalam masyarakat hukum yang sifat susunan kekeluargaan Parental seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat dan di dalam masyarakat hukum yang sifat susunan  kekeluargaannya.

Kata kunci: Kedudukan, anak angkat, pembagian harta warisan, hukum adat

Author Biography

Muhammad Dava Manossoh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21