GANTI RUGI ATAS PELANGGARAN INDIKASI GEOGRAFIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran atas indikasi geografis dan ganti rugi atas pelanggaran indikasi geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1Pelanggaran atas indikasi geografis terjadi apabila ada pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk: menunjukkan bahwa barang dan/atau produk tersebut sebanding kualitasnya dengan barang dan/atau produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis; mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi Geografis. Pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang itu. Pemakaian tndikasi Geografis oleh bukan Pemakai Indikasi Geografis terdaftar. Peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang dan/atau produk atau kualitas barang dan/atau produk yang terdapat pada pembungkus atau kemasan; keterangan dalam iklan; keterangan dalam dokumen mengenai barang dan/atau produk tersebut; atau informasi yang dapat menyesatkan mengenai asalusulnya dalam suatu kemasan. Tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut. 2 Ganti rugi atas pelanggaran indikasi geografis dapat diajukan oleh Pemegang Hak atas Indikasi Geografis terhadap Pemakai Indikasi Geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak. Gugatan dapat juga diajukan oleh setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi Geografis; dan/atau lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan yang diberi kewenangan untuk itu.
Kata kunci: Ganti rugi, pelanggaran indikasi geografis, merek dan indikasi geografis