PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK BERBAHAYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan apa sanksi dari pelaku usaha yang menjual dan mengedarkan produk kosmetik berbahaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik agar merasa nyaman,              aman, dan selamat berkaitan dengan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya secara normatif sebenarnya sudah              diupayakan oleh pemerintah dan jajarannya dengan menetapkan peraturan-peraturan mengenai pembinaan dan pengawasan berdasarkan Keputusan Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika dan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat membuat para pelaku usaha sadar sehingga melakukan usaha dengan itikad baik.  Perlindungan terhadap hak konsumen kosmetik atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dalam Peraturan Badan POM RI Nomor HK.00.05.4.17.45 Tentang Kosmetik       sebenarnya sudah diatur secara jelas berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi informasi yang selengkap-lengkapnya untuk menghindari timbulnya kerugian pada pihak konsumen kosmetik.  2. Bagi konsumen kosmetik yang menderita kerugian, berdasarkan Pasal 19 UUPK   pelaku usaha diwajibkan untuk memberi ganti rugi. Sedangkan dari pihak pemerintah punya tanggung jawab untuk membina, mengawasi, dan memfasilitasi agar konsumen kosmetik mendapatkan apa yang menjadi haknya.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya.