KEDUDUKAN DAN HAK ANAK LUAR KAWIN DALAM MEWARIS BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan dan hak anak luar kawin dalam mewaris menurut BW dan bagaimanakah kedudukan dan hak anak luar kawin dalam mewaris berdasarkan perspektif hukum adat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KUHPerdata mengakui keberadaan anak di luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris sepanjang telah diakui secara sah menurut undang-undang, sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengakui yang dimaksud dengan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kemudian di dalam Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam amar putusan telah merubah makna Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut : “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaâ€. 2. Kedudukan anak luar kawin dapat dilihat dari ketiga sistem kekerabatan yang   ada, yaitu: a. Masyarakat Patrilinial, Kedudukan anak luar kawin hanya mempunyai hubungan kekerabatan dengan ibunya saja dan menjadi ahli waris dari kerabat ibunya.Oleh karena itu, anak luar kawin bukan sebagai ahli waris dari bapaknya (biologis), b. Pada masyarakat matrilineal, hubungan kekerabatan baik antara bapak biologisnya dengan anak luar kawin dengan keluarga bapak biologisnya cukup pada pengakuan dengan menikahi ibu anak tersebut, karena masyarakat ju ga tidak menganggap motivasi menghindari malapetaka, sehingga melahirkan anak luar kawin tersebut sebagai perbuatan yang harus dicela.c. Pada masyarakat parental atau bilateral di daerah Jawa anak yang lahir di luar perkawinan dinamakan anak kowar, dimana ia hanya mewaris dari ibunya atau keluarga ibunya.
Kata kunci: anak luar kawin;