PROBLEMATIKA DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012

Authors

  • Swingly Sengkey

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematika pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia dan apa saja tahapan-tahapan dalam pengadaan tanah menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Problematika dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia  ada dua meliputi problematika yuridis dan problematika implementasi. Secara yuridis, problematika Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 telah dijawab dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Np. 42/PUU/XII/2014. Problematika dalam implementasi antara lain ketidak selarasan antara hasil penilaian tanah dengan platform anggaran, sosialisasi yang tidak berkualitas, pengumuman yang tidak efektif, perbedaan cara pandang terhadap tanah, penyelesaian sengketa keperdataan yang berlarut-larut, sumber daya manusia yang belum handal dalam pengadaan tanah, intimidasi dan penggunaan kekerasan. 2. Tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terdapat empat tahapan yaitu perencanaan pengadaan tanah, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tahapan perencanaan meliputi dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan studi kelayakan. Tahapan persiapan meliputi pendataan awal lokasi, konsultasi publik, dan penetapan lokasi. Selanjutnya tahapan pelaksanaan meliputi inventarisasi dan identifikasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, dan pemberian ganti kerugian. Terakhir, tahapan penyerahan hasil meliputi penyerahan hasil setelah dilakukan ganti kerugian kepada pihak yang berhak, dan instansi tersebut mulai melaksanakan pembangunan.

Kata kunci: Problematika, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum

Author Biography

Swingly Sengkey

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21