PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASALAH JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima fidusia jika terjadi masalah fidusia dan bagaimana mekanisme pendaftaran jaminan fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Salah satu cara untuk melindungi kepentingan kreditor (sebagai penerima fidusia) adalah dengan memberikan ketentuan yang pasti akan Kreditur. Bentuk Perlindungan hukum tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Diaturnya data yang lengkap yang harus termuat dalam jaminan Fidusia, secara tidak langsung memberikan pegangan yang kuat bagi kreditur sebagai penerima fidusia, khususnya tagihan mana yang dijamin dan besarnya nilai jaminan, yang menentukan seberapa besar tagihan kreditor preferen. Selain itu juga, pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh penerima fidusia merupakan salah satu upaya perlindungan hukum terhadap penerima fidusia tersebut. 2. Pendaftaran Jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah ini terdiri atas 4 bab dan 14 pasal. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pendaftaran fidusia, tata cara perbaikan sertifikat, perubahan sertifikat, pencoretan pendaftaran, dan penggantian sertifikat. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh pihak penerima fidusia atau wakilnya atau kuasanya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, Permohonan pendaftaran jaminan fidusia tersebut dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui kantor pendaftaran fidusia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia