TANGGUNG JAWAB PT.PLN TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN YANG TIMBUL AKIBAT PEMADAMAN ALIRAN LISTRIK

Authors

  • Andre Christovel

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya tanggung jawab PT.PLN terhadap kerugian yang di alami konsumen akibat pemadaman aliran listrik dan bagaimana proses ganti rugi akibat terjadinya pemadaman aliran listrik oleh PT. PLN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya tanggung jawab yang dilakukan PT.PLN terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat pemadaman aliran listrik sampai saat ini belum terlihat, karna tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh PT.PLN. Walaupun sudah ada aturan bahwa PT.PLN wajib mengurangi tagihan konsumen 10% dari biaya beban, apabila standar mutu pelayanan rendah. Hal ini di pengaruhi kedudukan PT.PLN dengan konsumen yang tidak seimbang dimana PT.PLN lebih dominan. 2. Proses ganti rugi akibat terjadinya pemadaman aliran listrik dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu penyelesaian melalui pengadilan dan penyelesaian diluar pengadilan, penyelesaian di luar pengadilan di bagi menjadi 2 yaitu dengan jalur damai (secara langsung) dan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), kedua penyelesaian ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata kunci: Tanggung Jawab, PT.PLN, Kerugian Konsumen, Pemadaman Aliran Listrik.

Author Biography

Andre Christovel

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21