PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan di bidang  perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional. 2. Pemberlakuan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau  pencabutan izin lingkungan.
Kata kunci: Pengawasan, Sanksi Administratif, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup