PASAL 204 DAN 205 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana yang diatur dalam Pasal 204 dan 205 KUHPidana dan bagaimana hubungannya tindak pidana dengan Pasal 204 dan Pasal 205 KUHPidana dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 204 dan Pasal 205 KUHPidana yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasal 204 merupakan delik sengaja (dolus) sedangkan Pasal 205 merupakan delik kealpaan (culpa). Unsur “sifat berbahayanya tidak diberitahukan†menunjukkan bahwa pembentuk KUHPidana berpandangan jika sifat berbahaya itu diberitahukan kepada konsumen, maka orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan itu tidak dapat dipidana. 2. Pengaruh berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Pasal 204 dan 205 KUHPidana, yaitu: Pengaruh dari aspek norma, yaitu ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan./atau jasa, seharusnya menjadi dasar untuk menafsirkan unsur “sifat berbahayanya tidak diberitahukan†sehingga sekalipun pelaku telah memberitahukan sifat berbahaya tidak otomatis melepaskan pelaku dari tannggungjawab pidana; Pengaruh dari aspek ketentuan pidana, yaitu ketentuan pidana dalam Pasal Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dapat dijadikan sebagai dakwaan subsider, sedangkan dakwaan primernya (utama) yaitu Pasal 204 KUHPidana.
Kata kunci: Pasal 204 dan 205, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor  8  Tahun 1999    Tentang  Perlindungan Konsumen