PENGATURAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK PADA PROSES KEPEMILIKAN TANAH DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pendaftaran tanah secara sistematik pada proses kepemilikan tanah di Indonesia dan Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi pada pendaftaran tanah secara sistematik pada proses kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian nyuridis normatif disimpulkan: 1. Aturan hukum Pendaftaran Tanah secara Sistematik pada proses kepemilikan tanah di Indonesia, mengacu kepada UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 19 ayat 1dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri. 2. Hambatan-hambatan yang dihadapi pada Pendaftaran Tanah secara Sistematik pada proses kepemilikan tanah di Indonesia, dimana pada para permohonan pemilikan tanah secara sistematik, tidak dapat melengkapi data secara cepat, yang dipersyaratkan Panitia Pendaftaran Tanah, selain itu: Pemasangan tanda-tanda batas pada bidang tanahnya sesuai ketentuan yang berlaku; menunjukkan bukti pemilikan atau penguasaan tanahnya kepada panitia adjukasi; atau dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi pemegang hak atau kuasanya atau selaku pihak lain yang berkepentingan. Hal ini merupakan hambatan, yang sering ditemui, sehingga dapat memperlambat proses Pendaftaran Tanah secara Sistematik yang bersifat massal.
Kata kunci: Pengaturan, pendaftaran tanah secara sistematik, proses kepemilikan tanah.