WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN PENGAWASAN DI SEKTOR PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dan bagaimanakah tujuan, fungsi, tugas Otoritas Jasa Keuangan dalam sektor jasa keuangan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan yaitu pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank. 2. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan seperti perbankan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan yakni menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan seperti perbankan. Tugas Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Kata kunci: otoritas jasa keuangan; perbankan;