GUGATAN ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT LAINNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana gugatan atas pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana ganti rugi akibat pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Gugatan atas pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dilakukan dengan mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta diajukan kepada ketua pengadilan niaga. Gugatan dicatat oleh panitera pengadilan niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan dan diberikan tanda terima yang telah ditandatangani. Perkara diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku termasuk penyelesaian perkara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan putusan pengadilan niaga harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak terhitung sejak putusan diucapkan. 2. Pelanggaran hak cipta untuk dilakukan ganti rugi adalah dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak cipta atas kerugian yang ditimbulkan terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi. Pelaksanaan ganti rugi dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait.
Kata kunci: Gugatan Atas Pelanggaran Hak Cipta, Hak Terkait Lainnya