KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN MENURUT HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan seseorang sebagai ahli waris dan bagaimana Kedudukan Hukum dan Hak waris anak luar kawin menurut BW. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan seseorang sebagai ahli waris menurut KUHPerdata harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain, harus ada yang meninggal dunia, ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia, harta warisan terbuka dan untuk dapat mewaris haruslah cakap dan berwenang dalam menerima warisan. 2. KUHPerdata mengakui keberadaan anak di luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris sepanjang telah diakui secara sah menurut undang-undang, sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengakui yang dimaksud dengan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kemudian di dalam Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan.
Kata kunci: Kedudukan hokum,hak waris, anak luar kawin