PERANAN PEMERINTAH TERHADAP USAHA WARALABA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARABALA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan usaha waralaba dari aspek hukum di Indonesia dan bagaimana peranan pemerintah terhadap usaha waralaba di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2007. 2. Saat ini pemerintah sedang mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk dijadikan usaha waralaba dan juga mendorong usaha waralaba lokal agar mampu bersaing, mengingat pesatnya perkembangan ekonomi di Indonesia.
Kata kunci: waralaba;