PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI PENGADILAN MENURUT UUPA NO. 5 TAHUN 1960
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan umum tentang penyelesaian sengketa tanah dan bagaimana landasan hukum penyelesaian sengketa tanah menurut UUPA No. 5 Tahun 1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 (UUPA) Merupakan ketentuan hukum materil yang menjadi landasan bagi segala aspek penguasaan, pemilikan,dan pemanfaatan menyagkut objek tanah. Untuk mencapai tujuan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UUPA memuat ketentuan-ketentuan materil untuk mengatur objek tanah dinyatakan di dalam pasal 2 ayat (2) UUPA. UUPA sebagai hukum tanah nasional berlandaskan pada hukum adat mengenai tanah yang berkonsepsi komunalistik religius yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual dengan hak penguasaan yang bersifat bribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan yang dalam Pasal 6 UUPA dinyatakan sebagai fungsi sosial. 2. Untuk mempertahankan hak dan kewajibannya, setiap orang bertindak sesuai dan berdasarkan peraturan yang ditetapkan. Apabila pihak yang bersangkutan tidak dapat menyelesaiakan sendiri tuntutanya secara damai, maka pihak merasa dirugikan dapat membwa sengketa tersebut ke pengadilan untuk penyelesaian sengketanya. Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan bertujuan untuk memulihkan hak seseorang yang telah dirugikan atau terganggu, mengembalikan suasana seperti dalam keadaan semula bahwa setiap orang harus mematuhi peraturan hukum agar hukum berjalan sebagaimana mestinya.Â
Kata kunci:Â Penyelesaian sengketa tanah, di pengadilan