PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Wuisan Reggy

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana alat bukti perkara tindak pidana hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana pemeriksaan tindak pidana hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemeriksaan alat bukti perkara tindak pidana hak cipta di tingkat penyidikan, dilakukan terkait dengan tahapan peradilan pidana pada tingkat penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Pemeriksaan alat bukti dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memerlukan kecermatan dan ketelitian penyidik dalam melakukan pemeriksaan alat bukti. 2.  Pemeriksaan perkara tindak pidana hak cipta akan dilakukan apabila ada pihak yang mengadukan peristiwa pidana yang terjadi dan untuk tingkat penyidikan dilakukan pemeriksaan bukti-bukti melalui rangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangka tindak pidana hak cipta.

Kata kunci: Pemeriksaan, Tindak Pidana, Hak Cipta

Author Biography

Wuisan Reggy

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21