PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum debitur dalam kredit macet dan bagaimana tanggung jawab hukum debitur terhadap penyelesaian kredit macet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan Hukum Debitur dalam Kredit Macet berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan. Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak, maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang. 2. Tanggung Jawab Debitur dalam pengambilan kredit terkandung pengertian “Degree of Risk†yaitu suatu tingkat resiko tertentu, oleh karena pelepasan kredit mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun bagi penerima kredit. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Debitur, Kredit Macet, Perbankan