PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak-pihak akibat perceraian. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembagian harta bersama, harta isteri menjadi harta suami demikian pada sebaliknya inilah yang disebut harta bersama. Harta bersama jika terjadi perceraian, maka dibagi sama rata antara suami-isteri. Pembagian harta tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan. 2. Perjanjian perkawinan menjadi perlindungan hukun dalam mengatur harta pasangan suami isteri yang menjadi hak dan kewajiban suami istri dalam perjanjian yang sudah disepakati oleh bersama, demikian dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antara harta gono-gini. Berbagai peraturan perundangan-undangan di Indonesia telah menjamin perlindungan terhadap masa depan dan hak-hak anak, khususnya anak yang orang tua nya bercerai. Anak berhak mendapatkan jaminan untuk masa depanya, misalnya biaya hidup, biaya pendidikan, dan pengobatan dari orang tuanya dan berbagai hak atas warisan ataupun harta.
Kata kunci: Pembagian, Harta Bersama, Perceraian