GUGATAN ISTRI TERHADAP HARTA MILIK BERSAMA ATAS NAMA SUAMI DI BANK PASCA-PERCERAIAN

Authors

  • Muhammad Rafli N. Utina

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaturan harta bersama dalam suatu perkawinan dan bagaimana status kepemilikan harta bersama pasca perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang harta bersama dalam suatu perkawinan di mana harta tersebut dikuasai oleh 2 pilihan, yaitu suami dan istri. Suami tidak bisa menjual harta bersama tanpa persetujuan istri, begitu juga sebaliknya istri tidak bisa mengalihkan harta bersama tanpa persetujuan suami. Apabila terjadi perceraian harta bersama tersebut harus diputuskan oleh hakim terkait dengan pemberian nafkah bagi anak-anak terutama para pihak yang diserahkan hak asuh kepada anak. 2. Harta bersama atau harta goni gini adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung. Terjadinya perceraian, menyebabkan status hukum harta bersama harus diperhatikan demi kepentingan para pihak serta anak-anaknya. Simpanan berupa Deposito Berjangka atau tabungan pada Bank atas nama suami, oleh pihak bank dipandang sebagai bagian dari rahasia bank yang wajib dijaga, dapat diterobos berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.

Kata kunci: Gugatan Istri, Harta Milik Bersama, Atas Nama Suami Di Bank, Pasca-Perceraian

Author Biography

Muhammad Rafli N. Utina

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21