SAHNYA SUATU PERJANJIAN YANG DIATUR DALAM PASAL 1320 DAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian para pihak dalam suatu perjanjian dan bagaimana  pelaksanaan perjanjian yang diatur Kitab Undang-Undang    Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perjanjian yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diharuskan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh para pihak yang berkehendak membuat kontrak sesuai dengan asas itikadi baik dan janji harus ditetapi. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak akan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan dalam kontrak yang dibuat. 2. Pelaksanaan perjanjian sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan dalam kontrak memiliki kekuatan mengikat untuk ditaati. Pemenuhan hak para pihak merupakan pelaksanaan kewajiban yang dijamin oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata yang berlaku. Pengingkaran terhadap kewajiban dapat menimbulkan konsekuensi hukum yakni pertanggungjawaban perdata yakni ganti rugi akibat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Kata kunci: Sahnya Suatu Perjanjian, Pasal 1320 Dan Pasal 1338, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.