HILANGNYA LEGITIME PORTIE PADA SESEORANG YANG DINYATAKAN MATI SECARA HUKUM MENURUT KUHPERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mengembalikan legitime portie seseorang yang pernah dinyatakan mati secara hukum terhadap warisan yang sudah dijual/berpindah tangan dan bagaimana aturan hukum mengatur cara mengembalikan legitime portie seseorang yang pernah di nyatakan mati secara hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mengenai pembahasan bagaimana solusi dari legitime portie seseorang yang sudah dinyatakan hilang terhadap harta warisannya maka dapat di simpulkan bahwa pewaris dapat mengembalikan warisan yang seharusnya diterima oleh pewaris dengan cara melakukan permohonan pembatalan atas penetapan kematian oleh pencatatan sipil dan melakukan gugatan kepada orang yang menjual dan membeli harta warisan tersebut, Dalam hal ini harta dapat di kembalikan jika penjual pembeli melangsungkan jual beli dengan itikat yang tidak baik, tetapi sebaliknya, pembeli tidak dapat di gugat kalau dia melakukan pembelian sesuai prosedur dan itikad baik. 2. Aturan hukum yang mengatur cara mengembalikan legitime portie seseorang yang pernah di nyatakan mati secara hukum di dasari oleh pasal 913 KUHPerdata.
Kata kunci: Hilangnya legitime portie, seseorang yang dinyatakan mati secara hukum, KUH Perdata.