KAJIAN HUKUM SEBAB-SEBAB MENDAPAT DAN TIDAK MENDAPAT WARISAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah asas-asas dalam Hukum Kewarisan Islam dan bagaimanakah Hukum sebab-sebab mendapat dan tidak mendapat warisan menurut Hukum Waris Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam sistem Hukum kewarisan Islam, asas adalah sesuatu yang menjadi dasar, prinsip, patokan, acuan atau tumpuan umum untuk berpikir atau berpendapat dan lahir dari dasar-dasar filosofi tertentu, serta dilandasi asas hukum antara lain; asas Ijbari, asas Individual Bilateral, Asas Keadilan berimbang , asas kewarisan hanya akibat kematian dan Asas personalitas ke-Islaman. 2. Ada beberapa pendapat tentang sebab-sebab mendapat waris dan sebab-sebab tidak mendapat waris menurut sistem kewarisan hukum Islam, yaitu menurut Suhrawadi K Lubis dan Komis Simanjuntak,seseorang mendapatkan warisan karena hubungan perkawinan, hubungan darah, memerdekan si Mayit dank arena sesame Islam dan sebab seseorang tidak mendapat warisa adalah karena pembunuhan dan sebab perbedaan/berlainan agama serta kelompok keutamaan dan Hijab. Sedangkan menurut Budi Ali Hidayat, sebab seseorang mendapat dan tidak mendapat warisan adalah karena pernikahan, Nasab dan Wala serta berbeda agama/Kafir/Murtad dan Pembunuhan. Selanjutnya menurut Rachmadi Usman, sebab mendapat dan tidak mendapat warisan adalah karena pertalian darah dan kekerabatan, pertalian kekerabatan atau semenda, pertalian prasetia dengan perjanjian dan pertalian lain-lainnya.
Kata kunci:Â Kajian Hukum, warisan, Hukum Waris Islam