KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MANADO
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan mediator dalam penyelesaian sengketa perkara perdata dilihat dari PERMA No. 1 Tahun 2016 dan bagaimana kekuatan mengikat dari putusan mediator di Pengadilan Negeri manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan mediator dalam penyelesaian sengketa perkara Perdata dilihat dari PERMA No. 1 Tahun 2016 yaitu mediator berperan untuk menyelesaikan sengketa Perdata, dimana Mediator akan memediasi perkara Perdata yang telah terjadi. Dalam hal ini mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara damai dengan melibatkan bantuan pihak ketiga, yaitu Mediator guna memberikan solusi yang dapat diterima oleh para pihak yang sedang bersengketa. 2. Kedudukan Mediator dalam penyelesaian sengketa perkara Perdata antara kedua belah pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Manado, yaitu untuk melakukan Mediasi, sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di mana Mediator menjadi pihak ketiga yang posisinya netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak, dalam prakteknya juga terdapat beberapa tahap yang harus dilewati sebelum masuknya pada proses mediasi. Dalam hal ini putusan mediator juga merupakan putusan yang mengikat antara kedua belah pihak karena akta perdamaiannya mengandung irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAâ€.
Kata kunci: Kedudukan Mediator, Penyelesaian Sengketa Perdata. Pengadilan