AKIBAT HUKUM PERCERAIAN SUAMI-ISTERI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Authors

  • Octavianus Immanuel Nelwan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja akibat hukum perceraian suami-isteri menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan apa saja alasan-alasan hukum perceraian menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Akibat hukum perceraian suami dan isteri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah: 1) akibat hukum terhadap kedudukan, hak dan kewajiban mantan suami-isteri yang meliputi suami tetap berkewajiban memberi nafkah dan berhak menentukan suatu kewajiban terhadap mantan isteri, suami dapat menikah kembali setelah bercerai, namun isteri dapat menikah apabila telah melewati masa tunggu sesuai ditentukan undang-undang dan agamanya. 2) akibat hukum terhadap harta bersama yang di dapat selama perkawinan berlangsung, menurut undang-undang dapat dibagi dua antara suami dan isteri. 3) akibat hukum terhadap anak yakni suami dan isteri (ayah dan ibu) setelah bercerai tetap mempunyai hak dan kewajiban yang tidak hilang terhadap anak. Namun apabila anak berusia dibawah 12 tahun maka hak asuh anak akan jatuh ke tangan sang ibu, namun setelah anak setelah dewasa anak akan menentukan pilihannya sendiri untuk tinggal besama ayah atau ibunya. 2. Alasan-alasan hukum perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu: 1). Berbuat zinah atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2) Meninggakan pasangan tanpa alasan yang jelas; 3) mendapat hukuman penjara; 4) Mendapatkan cacat badan atau penyakit; 6) perselisihan dan pertengkaran tidak ada akhirnya.

Kata kunci: Akibat Hukum, Perceraian, Suami-Isteri

Author Biography

Octavianus Immanuel Nelwan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21