KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan peran Peradilan Agama pada eksekusi Hak Tanggungan jaminan Pembiayaan Bank Syariah dan bagaimana akibat hukum eksekusi Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Peradilan Agama sebagai salah satu peradilan negara mengalami perluasan tugas dan kewenangannya dari semula hanya sebatas mengadili perkara-perkara perceraian, wasiat, warisan, hibah, dan lain-lainnya, menjadi kewenangan di bidang ekonomi syariah, khususnya Perbankan Syariah. Kewenangan Peradilan Agama tidak menjangkau perbankan konvensional melainkan hanya sebatas perbankan syariah. 2. Eksekusi objek Hak Tanggungan dapat dilakukan dan diselesaikan melalui Peradilan Agama berdasarkan pada Eksekusi Grosse Akta, sedangkan Parate Executie, peran Peradilan Agama hanya sedikit, sebatas peran yang bersifat administratif seperti permohonan pemberitahuan. Eksekusi objek Hak Tanggungan terjadi karena wanprestasi, akan berakibat terhadap kemampuan dan ketahanan ekonomi tereksekusi. Apalagi jika objek tereksekusi adalah tanah dan bangunan (rumah) yang berakibat hilangnya kepemilikan atas tanah dan/atau rumah tersebut.
Kata kunci: Kewenangan, Peradilan Agama, Eksekusi, Hak Tanggungan